SELAMAT DATANG DI BLOG KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN WANEA KOTA MANADO

Jumat, 12 Juni 2015

PROFIL

KANTOR URUSAN AGAMA

KECAMATAN WANEA KOTA MANADO


A. Pendahuluan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Wanea merupakan salah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan dari sepuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berada di Wilayah Kota Manado. Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan di daerah. 

Nama : Kantor Urusan Agama Kecamatan Wane
Kota Bandung
Nama Kepala : Salim Hasan, S.Ag
Alamat Kantor : 
Jumlah Personal : 4 Orang PNS, 1 Orang Tenaga Honorer,  Orang P3N

1. Hj. Suriani Rivai
2. Efendi Gani, S.Hi
3. Imam Nawawi, S.Ag

Status Bangunan : Milik Negara

B. V I S I

Terwujudnya Nilai-Nilai Religi sebagai landasan Moral dan Spritual dalam kehidupan bermasyarakat dilingkungan Kecamatan Kota Manado

C. M I S I

1.Meningkatkan Kualitas pelayanan Administrasi nikah dan rujuk.
2.Meningkatkan Kualitas pemahaman dan pengembangan Keluarga Sakinah serta sosialisasi produk makanan halal.
3.Peningkatan kualitas pelayanan ibadah sosial keagamaan dan Pengembangan pemberdayaan Zakat, Infak dan Shodaqoh.
4.Optimalisasi pensertifikatan tanah Wakaf
5.Pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan.
6.Memperkokoh kerukunan umat beragama atas dasar saling menghormati.
7.Peningkatan pembinaan Jamaah Haji.
8.Mendorong berkembangnya masyarakat madani yang dilandasi nilai-nilai Religi dan nilai-nilai luhur budaya daerah.

D. TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kantor Kota Manado di Bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Wanea

E. FUNGSI

1.Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
2.Menyelenggarakan surat menyurat, dokumentasi, kearsipan dan rumah tangga KUA
3.Melakukan pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, hisab ru’yat, zakat, wakaf, ibadah haji dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan umroh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Mengatur pola kerja para penghulu yang berada dilingkungan wilayah kerjanya.